BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keuangan
negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Keuangan
Negara?
2. Apakah hadits yang
membahas terkait dengan Keuangan Negara?
3. Bagaimana sistem
keuangan Indonesia?
4. Bagaimana struktur
keuangan daerah?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Keuangan
Negara.
2.
Untuk mengetahui hadits-hadits yang berkaitan dengan keuangan negara.
3.
Dapat mengetahui bagaimana sistem keuangan yang ada di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui strukur keuangan daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
KEUANGAN NEGARA (APBN)
1.
PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
Keuangan
negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN,
Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
A. Pendapatan
Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang
dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk
barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara
tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang
dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa
yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh
dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima
masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah
dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh
setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi
penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk
dibelanjakan.
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
- Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal
dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum,
seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
- Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk
bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan
untuk subsidi dan dana pensiun.
- Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan. Jika
pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Relasi
ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui
pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi adalah
kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju
pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau
adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan kata lain, tujuan kebijakan
fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang
dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor produksi
dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum.
Penerimaan dan pengalokasian dana APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu
penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai
(PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu,
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya walaupun memberikan kontribusi
yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran yang jumlahnya semakin
meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Sedangkan dana yang diterima
dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat indonesia.
B. Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah
belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang
dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja
pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan
lain-lain.
2. Belanja
Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan
daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK
(Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua)
2. HADITS YANG MEMBAHAS TENTANG KEUANGAN NEGARA
Hadits Nabi riwayat Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan
Ahmad:[1]
Artinya:
“menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang
mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
Penjelasan:
Maksud dari hadits diatas bahwasannya kewajiban yang ada hendaklah
dipenuhi dan tidak menunda pelaksanaannya, dalam hal ini ialah pajak. Setiap
warga negara dikenakan pajak sesuai dengan peraturan UUD 1945. Jadi, apabila
kita sudah dikenakan pajak maka kita wajib membayarnya karena apabila kita
tidak membayarnya maka sangat bedampak bagi negara, masyarakat dan diri
sendiri. Karena sumber pendapatan negara salah satunya adalah Pajak. Dan
apabila kita menunda pembayaran pajak sama halnya dengan menghambat pembangunan
negara dan pertumbuhan ekonomi.
Artinya:
“Nabi Muhammad saw. ditanya tentang zakat maka ia
bersabda: “sesungguhnya pada harta itu ada kewajiban selain zakat.”[2]
Penjelasan:
Yang dimaksud kewajiban dalam hadits ini adalah kewajiban
sosial selain zakat yang berupa pajak. Pajak ialah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan
dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan
norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum.
3. SISTEM KEUANGAN INDONESIA[3]
Setelah dikeluarkannya beberapa undang-undang di bidang
moneter, seperti UUNo.7 tentang Perbankan, UU No.2 tentang Akuntansi, dan UU
No.11 tentang Dana Penssiun, maka sistem keuangan Indonesia mengalami perubahan
yang mendasar. Sistem keuangan Indonesia terdiri atas Sistem Moneter, Sistem
Perbankan, dan Sistem Lembaga Lembaga Keuangan Bukan Bank.
1.
Sistem Moneter
Sistem
moneter terdiri atas bank-bank dan lembaga keuangan pencipta uang giral. Bank
Indonesia, selaku otoritas moneter, menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam UU
N0.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, status dan kedudukan Bank Indonesia
diatur dan ditempatkan secara khusus dalam struktur lembaga kenegaraan RI,
dimana Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dibidang tugasnya
tidak berada di dalam dan atau di bawah pemerintahan, tetapi merupakan lembaga
negara yang mempunyai tugas dan wewenang yang ditetapkan dalam UU Bank
Indonesia.
2.
Sistem Perbankan
·
Bank Indonesia merupakan lembaga keuangan independen yang
diatur UU No. 23 Tahun 1999 yang berperan sebagai Bank Sentral dengan fungsi
menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di Indonesia.
·
Bank umum terdiri atas bank pemerintah pusat (Bank BNI
1946, BRI, Mandiri, BTN, Bapindo), bank
pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing, dan bank campuran.
·
Bank pengkreditan rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Bank bagi hasil adalah bank yang dalam kegiatan
pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual
beli.
3.
Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sistem
lembaga-lembaga keuangan bukan bank (LKBB) meliputi lembaga pembiayaan (leasing, modal ventura, pembiayaan
konsumen, dan kartu kredit), usaha perasuransian, dana pensiun, pasar modal,
dan pegadaian. Pembinaan dan pengawasan lembaga-lembaga keuangan bukan
bank dilakukan oleh Departemen Keuangan
(Menteri Keuangan), Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang memiliki wewenang
tunggal terhadap masalah yang menyangkut kebijakan perizinan, pembinaan, dan
pengawasan optimal lembaga-lembaga keuangan bukan bank.
4.
STRUKTUR
KEUANGAN DAERAH[4]
1. Desentralisasi dan
Keuangan Daerah
Keuangan
daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola mulai dari
merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi berbagai
sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan asas
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah yang diwujudkan
dalam bentuk APBD.
Berdasarkan
asas desentralisasi, semua urusan pemerintah daerah, baik mengenai pegeluaran
belanja pegawai dan operasional daerah maupun mengenai proyek-proyek
pembangunan daerah harus dibiayai dari APBN.
Salah
satu faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan desentralisasi adanya
peyerahan sumber dana, umber daya manusia dan perangkat fisiknya yang memadai
untuk mendukung pelaksanaan urusan yang diserahkan kedaerah.
Dalam
konteks tersebut membutuhkan suatu kebijakan keuangan daerah yang efektif, yang
mencakup:
a. Pembiayaan dalam
rangka asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
b. Sumber Pendapatan
Asli Daerah
c. Pengelolaan
Keuangan Daerah dan peningkatan kemampuan aparatur didaerah dalam mengelola
keuangan dan pendapatan daerah.
2. Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah
Ruang
lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang sifatnya
kompleks karena keterkaitannya dengan berbagai aspek terutama dampak dari
pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembangunan, dapat
disederhanakan sebagai berikut:
a. Asas Pembiayaan
Daerah
Pembiayaan
kegiatan pemerintahan di daerah baik menyangkut operasional maupun pembangunan
didasarkan pada asas pembiayaan yaitu:
·
Asas desentralisasi dibiayai atas beban APBD
·
Asas dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN
·
Asas tugas pembantuan dibiayai atas beban pemerintah yang
menugaskannya.
b. Pajak Pusat dan
Pajak Daerah
Tugas
pemerintah pusat untuk melaksanakan pemerataan antar daerah, mengharuskan
adanya sumber-sumber penerimaan yang cukup besar, dalam hal ini berupa
pajak-pajak, disamping diperlukannya pembiayaan opersional pemerintah pusat
sendiri. Jika semua penerimaan pajak yang utama diserahkan kepada daerah
semuanya, maka disamping pemerintah pusat mungkin tidak cukup penerimaan bagi
pembiayaan operasional dan pembangunan, juga terjadi bahwa daerah yang kaya
semakin kaya, untuk itu pajak pajak-pajak utama menjadi penerimaan pemerintah
pusat.
c. Bagi Hasil Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
Bagi
hasil antara pemerintah pusat dan daerah melalui penetapan bagi hasil.
Penetapan bagi hasil menyangkut masalah bagaimana mencari ukuran atau “measurement” hasil pungutan pajak-pajak
pusat atau pajak-pajak pemerintah pada tingkat atas. Masalah ini lebih sering
timbul dalam pemerintahan dengan sistem federalisme, dimana daerah mempunyai
otonomi yang lebih besar, dan masalah pemerataan antar daerah tidak merupakan
tugas pemerintah pusat seperti di Amerika Serikat.
d. Subsidi Sumbangan
dan Bantuan
Pemerintah
pusat mempunyai fungsi antara lain melakukan pemerataan antar daerah dengan
mengalokasikan dana berupa bantuan dan subsidi yang relatif lebih banyak kepada
daerah yang berpendapatan rendah dan kurang berpotensi. Adanya subsidi dan
bantuan Pemerintah Pusat merupakan alat yang utama dalam melakukan pemerataan
antar wilayah.
e. Pinjaman Daerah
Pinjaman
daerah merupakan aset penerimaan daerah dalam struktur keuangan daerah.
Pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, maka diharapkan
pemerintah daerah akan dapat menentukan sendiri kegiatan atau proyek yang
benar-benar diperlukan masyarakat dan yang akan menghasilkan pendapatan untuk
membayar kembali pinjaman tersebut.
Banyak daerah yang telah melakukan
pinjaman dari pemerintah pusat, baik pinjaman rupiah maupun dalam bentuk
bantuan dan pinjaman luar negeri yang diteruskan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan perkembangan pinjaman-pinjaman daerah yang semakin meningkat,
terdapat beberapa daerah yang mengalami kesulitan didalam melaksanakan
kewajiban membayar kembali pinjamannya secara tepat waktu.
3. Pendapatan Daerah
Sumber
pendapatan daerah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bagian
ketiga Paragraf I, Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pendapatan Daerah menurut ketentuan
tersebut dapat dibedakan kedalam dua jenis yaitu:
a.
Pendapatan Asli Daerah
·
Hasil Pajak Daerah
·
Hasil Retribusi Daerah
·
Hasil Perusahaan Daerah
·
Lain-lain usaha daerah yang sah
b.
Pendapatan Non Asli Daerah
Yaitu
Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah atau instansi yang lebih
tinggi yang dapat dibagi menjadi:
·
Pendapatan Daerah Tingkat I
Ø
Sumbangan dari Pemerintah
Ø
Sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan
peraturan-peraturan perundang-undangan.
·
Pendapatan Daerah Tingkat II
Ø
Sumbangan-sumbangan dari pemerintah pusat
Ø
Sumbangan dari pemerintah daerah tingkat I
Ø
Sumbangan lain yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah.
5.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ø Keuangan negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ø Hadits tentang keuangan negara :
Artinya: “menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan
harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
Ø Sistem keuangan
Indonesia terdiri atas Sistem Moneter, Sistem Perbankan, dan Sistem Lembaga
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Ø Struktur Keuangan
Daerah:
·
Desentralisasi dan Keuangan Daerah
·
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
·
Pendapatan Daerah
B. SARAN
Karya yang kami susun ini bukanlah
karya yang sempurna tapi sesuatu yang lahir dari kerja keras.Tentunya kerja
keras penyusun bukan tanpa kekurangan hasilnya ini. Maka kami senantiasa
mengharapkan masukan dan kritikan rekan-rekan pembaca, dan mudah-mudahan
rekan-rekan semua dapat menggali terus konsep mengenai Keuangan negara agar
kita dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang hal tersebut.
Mudah-mudahan dengan terciptanya makalah ini khususnya bagi penyusun umumnya
untuk para pembaca bisa mengembangkan ilmu tentang Keuangan Negara pada
khususnya.
[1] Nurul Huda dan Muhammad Haikal, Lembaga Keuangan Islam, (2010,
Jakarta:Kencana Prenada Media), hlm.49
[2] Ilfi Nurdiana, Hadits-hadits Ekonomi,(2008, Malang:UIN Malang Pers),
hlm.102
[3] O. P. Simorangkir, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank,(200, Bogor:Ghalia Indonesia), Hlm.21
[4] Soeharsono Sagir, Masalah Ekonomi Indonesia, (1983, Bandung:Angkasa),
hlm.173
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
buatlah komentar yang sewajarnya..
trims.. :)